TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Poksek) Padang Tebingtinggi, Resor Tebingtinggi berhasil menangkap dua orang pria terduga pengedar narkotika jenis Sabu, keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah dilakukan pengembangan
Kapolsek Tebingtinggi melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial Jn alias Alias Andi alias Kumuh (44) warga Jln. Sakti Lubis Lingkungan IV Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebingtinggi dan AP alias Abdi (45) Jln Pulau Belitung Lingkungan V Kelurahan Persiakan Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut)
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau di Desa penggalian Kecatana Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu.” ujar AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (19/22/2022).
Merespon informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Ipda Jhon R. Pelawi bersama personil bergerak cepat melakukan penyidikan. Dan saat itu petugas mendapaf informasi kalau pelaku akan menuju ke desa Penggalian, hingga petugas yang melakukan pengintaian berhasil menangkap tersangka Jn alias Alias Andi alias Kumuh saat melintas di Jln Pulau Sumatera Lingkungan VI Kelurahan Tualang Kec.Padang Hulu, tepatnya di depan simpang Kebun Bahilang, Hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 pukul 08.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan badan, Polisi menemukan barang bukti 5 plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,5 gram, 53 plastik klip transparan ukuran kecil yang kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 unit ponsel serta 1 buah sarunf HP warna hitan tempat menyimpan Sabu.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang dia peroleh dari tersangka AP alias Abdi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AP aliaa Abdi di Jln Asrama Lingkungan V Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Saat digeledah, dari pelaku Abdi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 gran dari kantong baju tersangka. Dan Absi juga mengakui telah memberikan sabu seberat 4 gram kepqda tersangka Andi alias Kumuh.
“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.” tutup AKP Agus Arianto.- (js)