SERGAI,WARTATODAY.COM – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan tiga orang pelaku.
Ketiga pelaku adalah warga Dusun IX Desa Tanjungberingin Pekan, Kecamatan Tanjungberingin yakni, Nasaruddin (36), Muhammad Sahbandi alias Bandi (29) dan Febrian alias Ebi (19).
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Marhalam Napitupulu, Jumat (15/10/2021) mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/38/X/2021/SPKT/Polsek Tanjung Beringin/Polres Sergai/ Polda Sumut tanggal 9 Oktober 2021 atas nama pelapor Surya Indah Perkasa (37) warga Dusun I Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjungberingin.
Dimana, lanjutnya, rumah Nila Pasaribu (59), orang tua Suya Indah Perkasa yang berada di Jalan Kesatria Dusun IX Desa Tanjung Beringin Pekan telah dibobol maling pada Sabtu 9 Oktober lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
“Akhirnya, pada Selasa (12/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan ketiga pelaku,ujar Kapolsek.
Selain ketiga pelaku, lanjut Kapolsek, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit televisi 40 inci, satu set sepray, dua sarung bantal kepala dan dua sarung bantal guling.
Saat diinterogasi, N dan MS alias Bandi mengakui melakukan aksi pencurian Sabtu (9/10/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB. Sedangkan pelaku F alias Ebi mengakui membantu menjualkan barang-barang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku N dan MS.
“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjungberingin untuk proses lanjut”,ujar AKP Marhalam Napitupulu. (ARM).