SERDANGBEDAGAI, WARTATODAY.COM – Unit Reskrim Polsek Sipispis, Resor Tebingtinggi menangkap seorang tersangka pelaku pencurian Handphone milik korban Syahmanidar Sinaga (45), warga Dusun III desa Buluh Marubun Kecamatan Sipspis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Pelaku yang ditangkap berinisial MRS alias Nyanyar (25) yang merupakan warga Dusun Bahgerat Desa Pispis Kecamatan Sipispis kabupaten Sergai.
Kapolsek Sipispis melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan Persnya, Jumat (20/5/2022), membenarkan penangkapan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan itu.
Disebutkan, kasus ini berawal hari Kamis, tanggal 19 Mei 2022, sekira pukul 03.00 WIB. waktu itu korban Syahmanidar Sinaga terbangun dari tidurnya dan melihat seorang pria sudah berada di ruang tamu rumahnya, korban menegur pria itu mengapa ada dirumahnya, mendengar suara korban pelaku langsung kabur lewat samping rumah korban, namun korban mengenali pelaku tersebut
Saat korban memeriksa barang-barang dirumahnya ternyata satu unit Handphone merek Huawei Y3 milik korban sudah hilang dicuri pelaku yang diduga sebelumnya masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela bagian samping rumah korban
Korban kemudian melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Sipispis. Dan menindaklanjuti laporan korban, pihak Polsek Sipispis kemudian melakukan penyelidikan hingga hari Kamis, 19 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Personil Reskrim dan SPK yang dipimpin kanit Reskrim Ipda Dedy Janatar Berampu menangkap pelaku MRS alias Nyanyar di sebuah gudang Sawit di Desa serba nanti kecamatan Sipispis.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku di Dusun Bahgerat desa Pispis, Polisi menemukan barang bukti Handphone merk Huawei milik korban dan saat diinterogasi Polisi pelaku mengakui perbuataanya dan sudah berulang kali melakukan pencurian di desa marubun kecamatan Sipispis.
Untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Sipispis.
“Pelaku ini akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara” ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi.- (js)