SERGAI, WARTATODAY.com – Dalam rangka memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya, Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria pelaku tindak pidana narkorika jenis sabu
Kapolsek Sipispis AKP Syamsul Arifin Batubara melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono, menyebutkan, kedua pelaku berinisial MSCG alias Candra (35) dan DM alias Diko (31), pelaku merupakan warga Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
“Pelaku ini ditangkap pesonel Polsek Sipispis pada hari sabtu 26 Oktober 2024, saat mereka berada disebuah gubuk di Dusun Tempel Desa Damak Urat,” ujar Iptu Mulyono dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).
Dari para tersangka ini, Polisi mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram, plastik klip transparan kosong, pipet plastik berbentuk runcing dan android.
“Setelah dilakukan penangkapan, petugas membawa kedua pelaku ke Mapolsek Sipispis untuk diamankan, dan selanjutnya menyerahkannya ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan secara intensif”, ungkap Kasi Humas.
Menurutnya, saat kedua pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Sat Narkoba, dan akan dilakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Polres Tebing Tinggi mengapresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi akurat kepada pihak Kepolisian.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tebing Tinggi dan Polsek Sipispis dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba”, tutup Kasi Humas.- (Red/jj)