TEBING TINGGI, WARTATODAY.COM – Team Tekab Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) Alfamart Dusun I, Desa Bengkel, Kec. Perbaungan. Dan salah satu tersangka pelakunya Fahri Dani alias Deni (34) diciduk di tempat kos kosannya di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kec.Teluk Mengkudu, Kab.Sergai, Kamis (17/9/2020) sekira pukul 18.40 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum kepada wartawan mengatakan, Sabtu (19/9/2020), kasus curas ini terjadi, Pada hari Selasa tanggal 17 maret 2020, sekira pukul 22.30 WIB.
Sebelumnya, Sri Novita Siregar (30) (Kuasa Alfamart) warga Gg. Randu Desa Melati II, Kec.Pegajahan, Kab.Sergai, melaporkan ke Polsek Perbaungan sesuai Laporan Polisi No : Lp/84/III/2020/SU/Sek Perbaungan, tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 22.25 WIB.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sepotong baju kaos yang di pakai oleh tersangka dan satu baju kaos hasil kejahatan.
Saat korban sedang bekerja di toko Alfamart berlokasi di Dusun I Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan, bersama saksi,tiba-tiba datang dua orang tidak di kenal sambil mengacungkan sebilah pisau kepada korban sambil mengatakan ” Diam…diam kau kubacok nanti kepala mu..!” .
Mendengar perkataan tersangka tersebut kemudian pelapor beserta saksi menyingkir dan pergi kebelakang. Karena saksi Hasmanto ingin mengambil handphonenya salah satu tersangka mengancam dengan mengatakan.
” Mau mati kau ya…kubacok kau nanti..” saksi pun berlari ke belakang dan menghindari para tersangka.
Beberapa saat kemudian para tersangka mengambil uang dari lemari kasir dan dengan segera keluar dari toko Alfamart.
Kemudian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Kanit Reskrim belakangan di dapat informasi dari informan bahwa pelaku di kenal bernama Fahri Dani alias Deni, Toni dan Rahman dan sudah sangat meresahkan masyarakat.
Komplotan ini sudah berulang kali bahkan tidak asing lagi kalau ketiga tersangka tersebut merupakan spesialis pelaku pembongkaran rumah, toko serta penjambretan di seputaran Desa Bengkel hingga Desa Sei Sijenggi Kec.Perbaungan.
Berbekal informasi tersebut kemudian di lakukan investigasi dengan mengumpulkan saksi saksi yang menguatkan perbuatan pelaku, dan akhirnya setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup kemudian pada hari Kamis tanggal 17 September 2020, sekira pukul 18.40 WIB, di lakukan penindakan terhadap tersangka.
Tekab memburu tersangka di tempat persembunyiannya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai, saat di amankan tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
Namun setelah di lakukan interogasi cepat akhirnya tersangka mengakui perbuatannya sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.
Pada saat di lakukan penggeledahan kos kosan tersangka untuk mencari dan menemukan barang bukti sebilah pisau yang di gunakan oleh tersangka dari dalam tas milik tersangka di temukan narkoba jenis sabu setelah di tanyai dengan berterus terang mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik tersangka.
Kemudian dilakukan interogasi cepat tersangka mengakui barang haram tersebut di beli dari tersangka Gober di Desa Sei Sijenggi, sempat di lakukan pengembangan terhadap bandar namun tersangka Giber tidak berada di rumahnya.
“Kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti di amankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” Kata Kapolres.(ARM)