PERBAUNGAN I WARTATODAY.COM – Polsek Perbaungan ciduk Agung Kamandanu (18) warga Dusun IV, Desa Pegajahan, Kec. Pegajahan. Pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Perbaungan karena kedapatan memanen TBS milik PTPN II Kebun Melati, Minggu (4/3) malam.
Kejadian bermula saat Jabaten Ginting(58) karyawan PTPN II Kebun Melati bersama rekan kerjanya Suparman(50) dan Syarudin(44) melaksanakan Patroli diseputaran Blok VIII Afd III Tahun Tanam 2001 melati, Ginting melihat bahwa ada 5(lima) orang sedang memanen buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Melati, melihat kejadian tersebut Ginting menghubungi Pa Pam. Selanjutnya, Pa Pam melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Perbaungan.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Perbaungan dipimpin IPDA Mariduk Tambunan SH dengan bekerja sama dengan Pihak PTPN II Kebun melati langsung terjun ke TKP, sesampainya di Lokasi petugas melihat cahaya lampu Senter yang hidup diseputaran lokasi .
Tanpa Mengulur waktu, petugas pun menyergap kelompok Ninja Sawit tersebut, saat dilakukan penyergapan 4(empat) orang pelaku pencurian berhasil melarikan diri dengan cara menyebrangi parit besar perbatasan kebun dan petugas berhasil mengamankan Seorang pelaku yakni Agung Kamandanu.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 35 janjang buah kelapa sawit, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda, 1(satu) unit alat angkat buah sawit(tojok) dan 1(satu) buah Keranjang sebagai wadah buah kelapa sawit.
Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly S.I.K,M.H,M.Si melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap S.H,M.H membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Melati.
“ pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Perbaungan untuk kita proses secara hukum, untuk kerugian Pihak PTPN II kebun melati ditafsir sekitar 3,5 juta Rupiah”. Terang Kapolsek,-(ARM)