TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Unit Satreskrim Polsek Padang Hilir, Resor Tebing Tinggi, mengamankan seorang pria berinisial Rd (34), warga Desa Kota Baru Dusun III Kecamatan Tebing Tinggi, Kabuparen Serdang Bedagai (Sergai), karena diduga menggelapkan sepeda motor dengan modus meminjam.
Kapolsek Padang Hilir melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, Korbannya adalah, Erni Yusnita (45), warga Jalan Prof HM. Yamin, Lingkungan II Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
“Pelaku ini ditangkap setelah dilaporkan korban Erni Yisnita” kata Agus Arianto dalam keterangannya yang diterima, Jumat (5/8/2022)
Kejadiannya, kata Kasi Humas, terjadi hari Selasa, 19 April 2022 lalu. Saat itu pelaku mendatangi korban dirumahnya dan meminjam sepeda motor Honda Vario BK 3508 OC milik korban dengan alasan untuk mengambil pakain, .
Namun sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan pelaku sampai akhirnya korban membuat pengaduan ke Polsek Padang Hillir karena mengalami kerugian material Rp8 juta.
“Polisi yang terus melakukan penyelidikan atas kasus ini kemudian berhasil menangkap pelaku siang tadi (Junat, 5 Agustus 2022) sekira pukul 14.00 WIB di kawasan Desa Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai,” ujarnya.
“Atas perbuatannya ini, terangka akan dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (red)