TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria asal Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel), yang diduga pengedar narkotika jenis Sabu berhaisl diringkus personil satuan reserse (Satres) narkoba Polres Tebingtinggi.
Pelaku yang ditangkap berinisial FG alias Febri, warga Dusun Perjuangan, Desa Simatahari Indah Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), namun pelaku berdomisili di Dusun VII Desa Bahsumbu Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap barkotika di Dusun VII Desa Bahsumbu.
Merespon informasi itu, personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi yang dipimpin Kanit idik I Satnarkoba Ipda Fernando F Sitepu kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud, dengan mendatangi salah satu gubuk dipinggir sungai bahsumbu, pada hari Rabu tanggal 03 Nopember 2021 pukul 19.30 WIB
“Setiba digubuk itu, petugas langsung masuk kedalam dan menangkap Pelaku Febri yang saat itu sedang duduk didalam gubuk” kata Kasi Humas Iptu Agus Arianto dalam keterangan Pers yang diterima wartawan, Senin (8/11/2021)
Dipaparkan Agus, dari penangkapan, Polisi juga berhasil menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan yang masing-masing berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 5,12 Gram, 3 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 unit handphone merk oppo warna hitam.
Pada saat interogasi awal, pelaku mengaku sabu itu miliknya, selajutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Iptu Agus Arianto.- (js)