TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 Tahun, yang masih berstatus pelajar.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan pelaku terduga pelaku tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut
“Pelaku berinisial GN (22), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ia itangkap personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi pada hari Selasa (3/10/2023), di rumah pelaku,” ujar Kasi Humas di Polres Tebing Tinggi, Rabu (4/10/2023).
Disebutkan pelangkapan pelaku ini atas Laporan Polisi Nomor : LP /B/461/IX/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl.08 September 2023.
Dimana pelaku diduga telah mencabuli korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang merupakan warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai
“Atas perbuatannya pelaku ini akan dijerat melanggar Pasal 6 huruf c,a dari (2) UU RI NO.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 293 dari KUHPidana,” ujar AKP Agus Arianto.- (Red)