Polres Tebing Tinggi Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa ke Kejari Sergai

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Penyidik Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) TA 2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai. Desa Mainu merupakan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto menyebutkan, kedua tersangka yang diserahkan berinisial G alias B (42) yang merupakan Kepala Desa Mainu Tengah Periode 2013- 2019 dan KSH (46) selaku Kasi Keuangan Desa Mainu Tengah. Keduanya merupakan warga Desa Mainu Tengah, kecamatan Dolok Merawan, Sergai.

“Penyerahan tersangka serta sejumlah barang bukti dilakukan tahap kedua karena berkas kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).” ujar Agus Arianto, Selasa (13/9/2022).

Disebutkan Kasi Humas, Penyidik Polres Tebing Tinggi menyelidiki dugaan korupsi penggunaan pada Desa Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan TA 2019 tersebut mulai 18 November 2021.

Diduga terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka G Alias B selaku Kepala Desa Mainu Tengah dengan pengurangan volume pekerjaan fisik dan terdapat pembayaran fiktif atas belanja dan terdapat penarikan dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan hingga kerugian negara ditaksir sebesar Rp.394.170.365, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Serdang Bedagai.

“Tersangka G Alias B tidak dapat mempertanggung jawabkan APBDes Mainu Tengah TA 2019, dengan kegiatan Pekerjaan pengerasan jalan sepanjang 3 x 700 m, Pekerjaan Saluran Drainase sepanjang 250 m, Pekerjaan Rabat Beton sepanjang 2 x 200 m dan juga terdapat pembayaran fiktif / tidak benar.” ujarnya.

Sedangkan Tersangka KSH menarik anggaran desa sebanyak 13 kali, kemudian seluruhnya diserahkan kepada tersangka G Alias B. Seharusnya uang tersebut di simpan oleh Kasi Keuangan, sebab sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kasi Keuangan memiliki tugas bertanggung jawab melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.

“Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.” tutup Agus Arianto.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *