Polres Tebing Tinggi Ciduk 2 Pelaku Narkoba, Satu Pelaku sempat Terjun ke Sungai

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Dua pria terduga pengedar Narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi. Keduanya ditangkap di Lokasi dan waktu berbeda di wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial Sa alias Atok (40) warga Jalan Letda Sudjono Lingkungan III Kellurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dsn MR alias Roni (29) warga Dusun III Kuta Pinang Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Pelaku Sa alias Atok ini kita tangkap pada hari Rabu, 10 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB, saat sedang dekat pohon kelapa di bantaran sungai Padang, di kawasan Jalan Letda Sujono Lingkungan III Gg. Kota Usang, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi,” ujar Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (11/5/2023).

“Saat akan ditangkap, pelaku Sa ini sempat mencoba melarikan diri dengan terjun ke sungai padang, namun petugas yamg melihat aksi pelaku langsung mengejar dengan ikut terjun ke sungai, hingga pelaku Sa berhasil kita amankan,” jelas Agus Arianto.

Ketika dilakukan penggeledahan, dari pelaku Sa ditemukan 14 bungkus Plastik Klip Transparan Berisi Serbuk Kristal Warna Putih Diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Kotor 10,14 gram, 3 bungkus Plastik Klip Kosong, Uang Tunai Rp 350 ribu serta barang bukti lainya.

Sementara itu tersangka MR, ditangkap Polisi pada hari Selasa, 9 Mei 2023 sekira pukul 00.30 WIB dini hari saat duduk duduk di kebun ubi yang berada dikawasan Dusun III Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar, kabupaten Sergai, yang masuk wiyalah Hukum Polres Tebing Tinggi.

Dari pelaku MR ini, lanjut Kasi Humas, Polisi menyita barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih
diduga narkotika jenis saabu dengan berat kotor (Brutto) 1,63 gram dan berat bersih (Netto) 1,01 gram, 1 timbangan digital, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet plastik runcing, 1 mancis dan 1 unit handphone.

Saat diinterogasi awal Polisi, para pelaku yang ditangkap mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, para pelaku diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“”Atas perbuatannya, Pelaku Sa akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan kepada pelaku MR ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang Nomor No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” demikian Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.-(red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *