SERDANGBEDAGAI, WARTATODAY.COM – Polres Serdang Bedagai (Sergai) musnahkan barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan dari operasi digelar Operasi Cipta Kondisi Menyambut Natal dan Tahun Baru selama sepekan terakhir.
Kabag Ops Polres Sergai Kompol Syofian didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, sebanyak 313 botol miras hasil sitaan Sat Narkoba sebanyak 70 botol, Poslek Firdaus sebanyak 68 botol, Polsek Teluk Mengkudu 55 botol, Polsek Kotarih 30 botol, Polsek Pantai Cermin 29 botol, dan Polsek Dolok Masihul 27 botol, Polsek Tanjung Beringin 8 botol dan Polsek Perbaungan 26 botol.
“Ratusan botol miras yang di musnahkan ini hasil sitaan dari Delapan Polsek yang ada di Polres Serdang Bedagai,” ujar Kompol Syofian, Kamis (19/12/2019).
Dijelaskan Syofian, miras itu disita dari penjual yang tidak memiliki izin peredaran diwarung-warung dan toko menjual miras secara ilegal. Sehingga pihaknya melakukan operasi rutin guna mengantisipasi banyaknya peredaran miras dan mencegah dampak kriminal.
“Sanksi atas penjual miras saat ini hanya pembinaan dan membuat surat pernyataan tertulis,” teranf Kompol Syofian.
Dikatakannya, apabila masih ada warung dan toko menjual miras secara ilegal, maka Polres Serdang Bedagai akan melakukan kordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai apakah penjual miras secara ilegal dapat dijerat UU Kesehatan.
“Apabila penjual miras telah diberi pembinaan masih mengulangi, maka akan kita ambil tindakan tegas,” tegasnya.- (rel)