SERDANG BEDAGAI, WARTATODAY.COM – Baru enam bulan bebas dari Lapas Tebingtinggi, Ma alias Amar (39) warga jalan Masjid Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kec Tanjung Beringin, Kab Serdang Bedagai (Sergai) ini kembali harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Pasalnya Amar kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai dalam satu penggrebekan yang dilakukan petugas dirumahnya, Jumat (2/3/2018) kemarin dan dari penggrebekan itu petugas menemukan barang bukti empat paket sabu dengan berat brutto 7,8 gram dan Netto 6,4 gram, dan enam plastik klip kosong, satu buah sekop, dua unit ponsel serta uang Rp.800 ribu.
Penggerebekan dirumah Amar itu dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly bersama Waka Polres Sergai Kompol Edi Bona Sinaga Kasat Narkoba, Danramil dan Muspika Kecamatan Tanjung Beringin.
Disebutkan, sebelum dilakukan penggrebekan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang patut di percaya bahwa tersangka sering bertransaksi sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang duduk di dapur dan ditemukan barang bukti sabu.
Saat di interogasi petugas, Amar mengaku memperoleh sabu dari Udin (35) warga Medan dan dalam proses transaksi dilakukan di Simpang Bedagai. Namun ketika dilakukan pengembangan tersangka mencoba kabur sehingga petugas memgambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kirinya. Selanjutnya pelaku dibawa ke RSU Sultan Sulaiman guna mendapat pertolongan medis.
Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly Mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan Kepolisian Sergai bersama Muspika Tanjung Beringin yang mulai resah dengan aktivitas residivis tersebut yang sering menjual belikan barang haram tersebut.
“Tersangka langsung diboyong guna proses selanjutnya, dan dari kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringannya,” sebut Kapolres.-