SERDANG BEDAGAI, WARTATODAY.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang Juru Tulis (Jurtul) Togel, berinisial MA alias Rifin (46) warga Dusun V Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Senin (19/3/2018) malam.
Dari tangan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone (Hp) berisi nomor tebakan judi togel dan uang tunai Rp 35 ribu. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Sergai.
Informasi yang diperoleh, penangkapan pelalu berawal dari adanya informasi masyarakat yamg kemudian ditindaklanjuto petugas dengan melakulan penyelidikan dan saat itu petugas melihat Pelaku sedang menulis pesanan judi togel melalui Handphone, petugas kemudian langsung meringkus pelaku.
Kepada Petugas pelaku mengaku, dua sudah empat bulan menjadi jurtul, setiap putaran dirinya mendapat omzet Rp 200 ribu dan dari omzet itu pelaku mendapat komisi sebesar 20 persen.
“Sudah empat bulan aku jadi jurtul dan dapat 20 persen,” akunya
Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani membenarkan penangkapan pelaku berkat adanya informasi masyarakat.
“Tersangka kita ringkus dari sebuah warung kopi sedang menunggu pambeli. Tersangka kita jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun,” ujar AKP Dani.- (Arm)