SERDANGBEDAGAI, WARTATODAY.COM – Jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus Lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap dari tempat dan waktu yang berbeda.
Informasi yang diperoleh, Jumat (28/12/2018), Pertama petugas Sat Narkoba Polres Sergai meringkus tersangka SA alias Saiful (28) warga Desa lubuk bayas, Dusun I, Kec Perbaungan dan Ak alias Akhir (28) warga Desa Nagakisar, dusun VI kec pantai Cermin, Sergai. Keduanya ditangkap petugas, Selasa (25/12/2018) malam di Desa Nagalawan Dusun I, Kec.Perbaungan.
Dari kedua pelaku itu diamankan barang bukti 2 plastik transparan berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu bruto 0,50 gram, 4 plastik transparan kosong, 1 bal plastik klip transparan, 1 pipet Aqua yg di runcingkan, 1 dodot warna kuning, 1 buah mancis yang terdapat kertas timah rokok di jadikan seperti jarum untuk membakar sabu, 1 buah bong terbuat dari Aqua gelas yg sudah di rakit, 2 pipet bengkok, 2 unit HP dan uang tunai Rp.74 ribu.
Kemudian, kamis (27/12/2018) malam sekitar pukul 19.00 WIB, petugas meringkus ZF alias Fauzi (37), warga Dusun III Desa Bengkel Kec Perbaungan dan Her alias Unyil (37) warga Dusun V Desa Lidah Tanah Kec.Perbaungan.
Kedua tersangka yang sudah menjadi target petugas tersebut ditangkap didalam rumah tersangka Fauzi, setelah petugas melakulan penyelidikan serta under cover.
Dari tersangka Fauzi dan Unyil ini petugas menyita barang bukti 2 plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu bruto 0,43 gram, 4 unit HP, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 bong, 1 unit timbangan digital dan uang tunai Rp300 ribu.
Tidak sampai disitu, dengan didampingi Kepala Dusun, petugas juga melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan hasilnya ditemukan 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu tepatnya ditempat tidur, kemudian dibelakang rumah ditemukan 1 bong dan plastik klip kosong serta 1 unit timbangan elektrik.
Kepada petugas, tersangka mengakui sudah setahun ini menjual sabu yang dibeli di daerah tembung dari seorang berinisial K.
“Penjualan tersangka sehari sekitar 1 gram dengan keuntungan Rp.200 ribu. Tersangka adalah seorang residivis yang sudah 2 kali divonis kasus sabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu.
Sebelumnya, Sabtu (22/12/2018) jajaran Polsek Perbaungan, Polres Sergai, juga berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, berinisial MH alias Aceng (22) warga Jalan Coklat l Kelurahan Batang Terap Kec. Perbaungan.
Aceng diringkus di sebuah Gubuk didusun tempat tinggal tersangka dengan barang bukti 1 plastik klip ukuran sedang berisikan 3 (tiga) plastik ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih yg diduga narkotika jenis sabu bruto 1,2 Gram.
“Untuk para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 hingga 20 tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba.-