TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Terduga pengedar narkotika jenis Sabu bersama empat orang temannya berhasil diringkus unit Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi. Dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti Sabu 54,86 gram dan uang tunai Rp15.500.000
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, ke lima pelaku berinisial ES alias Tulang (54) warga Dusun I Desa Tinokkah Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), MS alias Dono (39) warga Dusun II Desa Silau Padang Kecamatan Sipispis, Sergai, P alias Bagong (33) Dusun V Nagori I Desa Tinokkah Kecamatan Sipispis, Sergai, HASS alias Adi (43) warga Dusun I Desa Silau Padang Kecamatan Sipispis, Sergai dan SD alias Ijon (30) warga Dusun I Desa Rimbun Kecamatan Sipispis, Sergai.
Disebutkan Kasi Humas, Penangkapan terhadap kelima pelaku ini berawal dari ditangkapnya tersangka LS alias Limbas pada hari Jumat 9 September 2022 lalu. Saat itu LS ditangkap Polisi di Dusun I Desa Tinokkah Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai, tepatnya di gubuk ladang milik ES Alias Tulang. Dari penangkapan LS ini Polisi menyita barang bukti Sabu yang diterima LS dari tersangka ES alias Tulang.
Polisi yang melakukan penyelidikan atas kasus ini kemudian pada hari Minggu 9 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 WIB, bergerak ke Dusun I Desa Bahtonang Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, tepatnya di gubuk di kolam milik ES Alias Tulang. Di lokasi tersebut Polisi kemudian menangkap tersangka ES alias Tulang yang saat itu berada di dekat sungai.
“Dilokasi yang sama, Polisi juga menangkap pelaku MS alias Dono, P alias Bagong, HASS alias Adi dan SD alias Ijon, tepatnya didalam gubuk dekat kolam tersebut” jelas Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (13/10/2022
“Saat melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku ini, lanjut Kasi Humas, Polisi juga menemukan barang bukti dari kekuasaan dan pengawasan kelima pelaku tersebut berupa satu buah tas sandang yang didalamnya terdapat 25 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, yang setelah dilakukan penimbangan memiliki berat kotor (brutto) 63,61 Gram dan berat bersih (netto) 54,86 Gram, kemudian juga ditemukan uang tunai sebesar Rp15.500.000, dan dua bungkus plastik berisikan plastik-plastik klip transparan kosong.” ujar Agus.
Selain itu juga ditemukan satu unit timbangan digital dari dalam kamar gubuk milik ES alias Tulang serta lima unit Handphone dari masing masing pelaku serta seperangkat alat hisap sabu (bong).
Ketika diinterogasi awal tentang pemilik Narkotika tersebut, tersangka mengakui bahwa Sabu yang ditemukan adalah milik pelaku ES alias tulang, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut para pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Kelima tersangka saat ini sudah diamankan di Mako Satres Narkoba dan akan dijerat lemanggar pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (red)