SERDANGBEDAGAI, WARTATODAY.COM – Seorang pelaku pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik PTPN IV Kebun Pabatu, diamankan ke Polsek Dolok Merawan, Resor Tebingtinggi, setelah sebelumnya pelaku ditangkap oleh pihak Satuan Pengaman (Satpam) perkebunan tersebut.
Kapolsek Dolok Merawan melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang diamankan berinisial TS (42) warga Dusun I, Desa Bahdamar, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai, Sumatera Utara (Sumut).
“Pelaku sebelumnya diamankan pihak Sekurity Perkebunan, kemudian diserahkan ke Polsek Dolok Merawan,” ujar Kasi Humas kepada Wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Dijelaskan Agus, pelaku ditangkap Sekurity perkebunan hari Jum’at tanggal 15 April 2022 sekira pukul 02.00 WIB di areal Afdeling V, Blok 17 U, PTPN IV Kebun Pabatu, Desa Pabatu III, saat melaku sedang membawa buah sawit (TBS) milik perkebunan yang dicurinya dengan sepeda motor
Dari pelaku, pihak perkebunan turut diamankan sebanyak 261 tandan Buah Sawit yang total beratnya 1.840 kg, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa nomor Polisi, 1 buah keranjang along-along, 1 buah angkong dan dua buah tojok.
Pihak perkebunan yang mengalami kerugian sebesar Rp5.603.076 akibat oerbuatan pelaku kemudian membuat pengadusn resmu ke Polsek Dolok Merawan dan menyerahkan pelaku berikut barang bukti ke Polis
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan dan akan dipersangkakan melanggar pasal Pasal 363 ayat 1 ke -4e dari KUH Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan” tutup Agus Arianto.- (js)