Pemkab Sergai Gelar Rakor PPID

SERGAI, WARTATODAY.COM – Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) gelar Rakor Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dipimpin Wakil Bupati H Darma Wijaya,
Kamis (3/10/2019) di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah.

Wabup Sergai mengemukakan bahwa payung hukum untuk implementasi, keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkab Sergai ditetapkan melalui Peraturan Bupati No. 28 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi. Melalui Perbup ini telah diatur berbagai mekanisme layanan yang harus dilaksanakan mulai dari PPID Kabupaten, PPID Pembantu/Pelaksana di OPD, Kecamatan maupun di tingkat Desa,ujar Darma.

Dikatakannya lagi,beberapa langkah strategis melalui Rakor rutin telah dilakukan, juga Focus Group Discussion untuk membahas informasi yang dapat diakses secara terbatas atau dikecualikan sampai batas waktu tertentu telah dilaksanakan. “ Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Sergai dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan mewujudkan layanan informasi yang unggul bagi masyarakat.

Wabup menambahkan,Layanan informasi publik merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pelayanan dari pemerintah daerah kepada masyarakat di Sergai. Melalui berbagai infrastruktur komunikasi yang ada di daerah ini, diharapkan kepada seluruh opd dapat mengoptimalkan jaringan yang ada dan menggunakan media seperti Website OPD dan media sosial sebagai media informasi publik yang cepat, mudah diakses dan murah.

Kadis Kominfo Drs H Akmal, M.Si sebagai narasumber mengambil tema “ Pemanfaatan Website dan Media Sosial sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam mewujudkan KIP.Sementara narasumber dari Provinsi Sumut Robinson Simbolon dengan mengambil tema “ Kriteria Informasi Publik yang dapat dikecualikan melalui Uji Konsekuensi dan dapat diterima pada Sidang Sengketa Informasi.(ARM).

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *