SERGAI,WARTATODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Canangkan Desa Bersinar (Bersih Narkoba) dan Diseminasi Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Melalui Kampanye Pagelaran, Senin (26/9/2109) di Lapangan Desa Pegajahan Kecamatan Pegajahan.
Kepala BNNK Sergai Adlin Tambunan pada kesempatan tersebut mengharapkan peran aktif dari Kepala Desa dan masyarakatnya agar tercipta lingkungan pedesaan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba sesuai Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Adlin, narkoba tidak terlepas dari tiga hal yaitu penjahat narkoba, penyalahguna narkoba serta masyarakat bersih narkoba. Melalui pencanangan Desa Bersinar hari ini kita wujudkan poin ketiga yaitu masyarakat bersih narkoba serta menyatakan perang terhadap poin satu dan dua.”Desa Pegajahan ini telah membentuk Relawan Anti Narkoba dengan aktif melakukan sosialisasi disekolah maupun perwiritan,”ujar Adlin sembari berharap P4GN dituangkan dalam RKP dan APBDes Tahun Anggaran 2019.
Sentara Kepala BNNP Provsu Brigjend Pol Atrial SH diwakili Kabid P2M BNNP Provsu Tuankus Harianja mengatakan, ada empat indikator guna mewujudkan Desa Bersih Narkoba yaitu sosialisasi bahaya narkoba, adanya regulasi yang mengatur pencanangan desa bersih narkoba melalui Peraturan Desa semisal peraturan persyaratan menikah harus ada surat keterangan bersih narkoba.
Ketiga test urine sebagai persyaratan masuk sekolah, mendapatkan pekerjaan ataupun lainnya dan membentuk satgas anti narkoba di desa-desa. Jika keempat indikator ini dapat kita laksanakan bersama, maka tidak akan ada celah bagi peredaran narkoba lagi di desa yang kita cintai ini.
Selanjutnya Plh. Bupati Sergai H Darma Wijaya menyebutkan,pencanangan desa Bersih Narkoba merupakan salah satu bukti komitmen serius dari pemerintah daerah dan pusat dalam memerangi penyelundupan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba mengingat tindakan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime). (ARM)