SERGAI, WARTATODAY.COM – Jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang meeggelar operasi Anti Narkoba (Antik) Toba 2022 sejak 2 – 23 Februari 2022, berhasil mengungkap 37 kasus dengan mengamankan 41 orang pelaku Nakoba, terdiri dari 34 orang tersangka Pengedar dan 7 orang pengguna.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Seegai AKBP Dr Ali Machfud di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis (24/2/2022) saat pimpin press release hasil gelar Operasi Antik di Wilayah Hukum Polres Sergai yamg dilaksanakam sejak tanggal 2 -23 Februari 2022.
“Dari pengungkapan 37 kasus itu kita juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 284 gram, jenis ganja 0.94 gram dan jenis pil ekstasi 1.27 gram atau dua butir,” ujar Kapolres.
Disebutkannya, tergadap 34 orang pelaku pengedar itu akan dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penahanan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
“Sedangkan untuk tersangka pemakai 7 orang akan dijerat dengan pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” paparnya.
Usai pelaksanaan press release, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahaan barang bukti, namun sebelum dimusnahka, petugas Laboratorium Forensik terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap barang bukti narkotika itu dan setelah dicek, semua barang bukti langsung langsung dmusnahkan dengan cara diblender.- (MS)