SERGAI, WARTATODAY.COM – Jainal Sipayung (47) petani asal Dusun I Desa Tambak Cekur Kec.Serba Jadi Kab.Sergai, akhirnya berurusan pihak berwajib. Dirinya ditangkap Polsek Dolok Masihul karena terlibat kasus perjudian jenis TOGEL Kamis (30/1/2020) Jam 14.30 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum di konfirmasi melalui Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, SH Jum’at (31/1/2020) mengatakan, selain menangkap Jainal, tim berhasil mengamankan barang bukti antara lain uang tunai Rp82 Ribu, Handphone dan buku tulis yang digunakan sebagai catatan angka-angka tebakan dari para pemasang.
“Tersangka ditangkap saat sedang menunggu pemasang di rumahnya dengan cara memesan kupon jenis Togel melalui SMS dengan HP dan juga langsung datang menemui Sipayung,”ujar Kasubbag Humas.
Menurut Kasubbag Humas, penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari tokoh masyarakat, pemuka agama dan ibu-bu rumah tangga yang terbilang sudah cukup meresahkan warga sekitar. Atas informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan di seputaran lokasi/ TKP. “Saat dilakukan penyelidikan tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti judi togel” kata IPDA Zulfan.
Hasil introgasi terhadap tersangka, dirinya yang merupakan TO Polsek Dolok Masihul mengaku bahwa dirinya sudah enam bulan sebagai Jurtul Togel dan KIM diwilayah Dusun I Desa Tambak Cekur Kec.Serba Jadi Sergai. Hasil omsetnya disetor kepada seorang berunisial AL, namun tersangka tidak mengetahui persis dimana rumahnya dan mendapatkan upah 20 persen dari omset yang mana nilai omset setiap hari Senin mencapai Rp400 Ribu dan Rp700 Ribu setiap putaran togel hari Rabu, Kamis dan Minggu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna mempertanggungjawbkan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu melanggar Pasal 303 KUHPidana .” Ungkap Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, SH.(ARM)