SERGAI, WARTATODAY.COM – Ditengah wabah pandemic virus corona pemerintah menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas diluar rumah, namun himbauan tersebut tidak diindahkan oleh Aspen Silalahi alias Lalahi (36) warga Desa Pematang Setrak, Kec. Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Pasalnya Bapak satu anak tersebut malah nekat menjual KIM.
Akibatnya pria kesehariannya sebagai pengemudi ojek pangkalan ini ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) di Dusun IV, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Senin (27/04/2020) sekitar 20.30 Wib.Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Sergai IPDA Zulfan Ahmadi,SH dalam siaran pers Selasa (28/4/2020).
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah notes yang berisikan angka-angka tebakan, dua lembar kertas bertuliskan angka tebakan,dan uang tunai Rp100 Ribu.
Kepada petugas tersangka berkilah baru satu minggu melakoni profesi sebagai juru tulis judi jenis KIM dan mendapat omset seratusan ribu rupiah dengan upah 20 persen dan menyetorkan hasil rekapannya kepada seorang marga Sinaga warga Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu.
Sementara Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum dihari yang sama membenarkan penangkapan kepada juru tulis jenis judi KIM yang dilakukan oleh Tersangka AP merupakan pengemudi ojek pangkalan.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Sergai dan dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ungkap AKBP Robin. (ARM)