SERGAI, WARTATODAY.COM – AYH alias Iyan (33) warga Lingkungan 2 Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai kembali berurusan dengan pihak kepolisian dalam kasus narkotika jenis sabu.
Pasalnya, tersangka yang berstatus duda dan merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pernah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan dilapas Tebing Tinggi itu kembali di ringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul, Jumat (17/4/2020) pukul 18:00WIB, tepatnya dalam kamar rumah milik tersangka.
Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Sergai IPDA Zulfan Ahmadi,SH dalam siaran pers Minggu (19/4/2020). Tekap Polsek Dolok Masihul berhasil menemukan barang bukti berupa tiga lembar plastik klip transparan kecil yang berisi narkotika sabu dengan total berat 2,1 gram.
Terkait penangkapan tersebut, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum membenarkan bahwa tersangka AYH alias Iyan adalah seorang residivis kasus narkoba yang sudah pernah dihukum pada tahun 2014 selama 5 tahun 3 bulan di Lapas Tebing Tinggi.
Penangkapan tersangka AYH berkat adanya informasi masyarakat sekitar tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lingkungan 2 Kelurahan Pekan
Dolok masihul.
Tersangka ditangkap saat berada di dalam kamar milik tersangka, setelah dilakukan pengeledahan petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 lembar plastik klip transparan kecil yang berisikan diduga narkotika sabu dengan total berat 2,1 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Dolok Masihul, hasil interogasi tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama inisail A warga Desa Pertambatan Kecamatan Dolok masihul Kabupaten Serdang Bedagai.- (ARM)