SERDANG BEDAGAI, WARTATODY.COM – Seorang pelaku penyalahgunaan narkotik jenis sabu, JS alias Udur (42) warga Dusun I, Desa Dolok Sagala, Kec Dolok Masihul, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus Personil Polsek Dolok Masihul.
Informasi yang diperoleh, Pelaku ditangkap petugas saat melintas di Jalan Umum Dolok Masihul tepatnya depan perkebunan PT Socfindo, Desa Krapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Kamis (13/7/2018) malam.
Penangkapan itu berawal ketika petugas Polsek Dolok Masihul sedang melakukan Patroli rutin dan saat petugas melintas di depan perkebunan PT Socfindo, petugas melihat seorang pengendara sepeda motor dengan gelagat mencurigakan.
Ketiga didekati petugas, pelaku berusaha kabur namun petugas langsung mengejar pelaku dan berhasil menghentikan laju sepeda motornya, setelah berhasil diberhentikan, Udur langsung gugup dan begitu digeledah, petugas menemukan satu paket sabu dari saku celananya.
Dalam pemeriksaan petugas, Udur mengaku sabu itu dia peroleh dengan cara membeli seharga Rp. 150 ribu daei rekannya warga Dolok Masihul. Dan diakuinya sabu tersebut dibeli untuk dikonsumsi. sendiri.
“Sabunya mau di pakai sendiri tidak untuk di jual aku baru tiga bulan ini kenal sabu” sebut ayah dari tiga anak itu.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasubag Humas Polres Sergai AKP Nellyta Isma mengatakan tersangka dan barang bukti telah di amankan dan masih dalam pemeriksaan. “Tersangka masih di periksa dan kasusnya juga masih dalam pengembangan” terang Kasubag Humas dalam keterangannya.- (ARM)