TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria tua, warga Kecamatan Sipispis, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) Diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi terkait penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku yang ditangkap berinisial Sa alias Jali (59), merupakan warga Dusun Tempel Desa Damar urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Rabu (12/4/2023).
Dijelaskan, pelaku Jali ini ditangkap personil Satres Narkoba disebuah Gubuk di kawasan Desa Damak urat Kecamatan Sipispis, yang merupakan Wikayah Hukum Polres Tebing Tinggi, pada hari Selasa, 11 April 2023 sekira pukul 01.30 WIB.
“Saat dilakulan penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,99 gram dan berat bersih (Netto) 1,35 gram, empat buah plastik klip transparan kosong serta satu buah plastik bekas makanan bertuliskan Kuaci.” Sebut Agus.
Saat diinterogasi awal, pelaku yang tidak lulus Sekolah Dasar tersebut mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diboyong di satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Saat ini pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya, pelaku akan diepersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutup Agus Arianto.- (red)