TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang Duda anak satu, berinisial JP alias Ojek (32) warga jalan Semut, Dusun 16, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa harus menjalani hari Ulang Tahunnya yang ke 32 didalam sel tahanan Polres Tebingtinggi.
Pasalnya Ojek, Diringkus Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi tepat dihari ulang Tahunnya, Senin (15/1/2018) dini hari, karena memiliki Narkotika jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala menyebutkan, Pelaku diciduk petugas saat sedang mengendarai sepeda motor dan singgah untuk membeli minuman air mineral disalah satu warung yang berada dipinggir Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
“Ketika dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,06 Gram dari tangan kanan pelaku. Atas temuan batang bukti itu, pelaku kemudian diboyong ke Mapolres Tebingtinggi” ujar AKP MT Sagala didampingi KBO Satres Narkoba Iptu J Nainggolan di Mapolres itu, Senin (22/1/2018) siang.
Penangkapan ini sendiri, ujar MT Sagala, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika pelaku baru saja membeli narkoba dari seseorang berinisial Sub Warga Brohol kota Tebingtinggi. Mendapat informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus Ojek, yang sehari harinya bekerja sebagai Sopir Truk Cold Diesel itu.
Namun Pelaku Sub yang merupakan teman pelaku bertransaksi Sabu itu sampai saat ini masih dalam pengejaran Petugas Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
Saat ditanya Wartawan pelaku Ojek, yang sudah berstatus Duda selama setahun itu mengakui telah menggunakan narkoba sejak enam bulan lalu, setelah dia ditinggal anak dan istrinya. “Sabu itu kubeli dari Sub seharga Rp 100 ribu. Aku mengkonsumsi untuk menghilangkan stres setelah ditinggal oleh istri dan anakku” ungkap Ojek sembari mengakui dia ditangkap petugas tepat disaat haei ulang tahunnya yang ke 32 Tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku telah ditahan dan akan dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya,” tegas MT Sagala.- (Nal)