SERGAI, WARTATODAY.COM – Badrun alias Pilun (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai saat sedang paketin ganja kering di kamar rumahnya Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai, Rabu (03/06/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kertas koran diduga berisikan Ganja kering dengan berat brutto 59,7 gram, satu buah mangkok berisi 23 paket kecil diduga berisikan Ganja Kering, dan satu bal plastik klip transparan kosong serta dua buah mancis.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum,Kamis (4/5/2020) mengatakan, penangkapan tersangka Badrun alias Pilun berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis daun ganja kepada masyarakat sekitar.
“Atas informasi tersebut kita tindak lanjuti dan berhasil melakukan penangkapan tersangka bersama barang bukti narkoba jenis daun ganja siap edar,” ungkap AKBP Robin.
Saat di interogasi, ayah dua anak ini mengaku sudah dua minggu lamanya menjual narkoba jenis daun ganja kepada masyarakat sekitar. Pria kesehariannya sebagai Nelayan ini mengaku mendapat narkoba jenis Daun ganja kering dari Sangkot (32) tak lain merupakan abang ipar tersangka.
“Tersangka membeli narkoba jenis daun ganja dari Sangkot abang ipar tersangka dengan harga Rp250 Ribu per Ons, lalu tersangka menjual kembali dengan paketan Rp5000 sebanyak 75 paket,” jelas Kapolres.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di ruang Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara” pungkasnya(ARM)