TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM -Polsek Bandar Khalifah bekerjasama dengan personil Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil meringkus satu dari dua orang pelaku pencurian di Rumah milik Elpide (57), warga Dusun II, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku yang ditangkap adalah berinisial JIL alias Ome (28), warga Desa Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Sementararekan pelaku berinisial WS masih dalam pengejaran pihak kepolisian” ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi KBO Satreskrim Iptu Beringin Jaya di Mapolres Tebingtinggi, Jumat (11/5/2018).
Disebutkan pencurian ini terjadi pada Minggu (25/3/2018) lalu. Saat itu pelalu JIL bersama temannya WS frngen memgendarai sepeda motor datang ke Desa Juhar kabupaten Sergai dengan maksud untuk melakukan aksi pencurian.
Saat kedua pelaku melintas di Dusun II, tepatnya didepan rumah korban, keduanya melihat jika korban bersama keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk melaksanakan ibadah ke Gereja.
“Selanjutnya dengan mengunakan sepotong besi berukuran sekitar 40 cm dan satu buah obeng, kedua pelaku berhasil merusak pintu bagian belakang dan masuk kedalam rumah korban serta melakukan aksi pencurian. Dari dalam kamar tidur korban, kedua pelaku berhasil mengambil 3 unit Hp merk Samsung, 2 unit Hp merk Oppo serta uang tunai sebesar Rp 3,5 juta dan barang berharga berupa emas seberat 166 gram milik korban yang terdiri dari 90 gram gelang, 48 gram cincin, 26 gram kalung serta 2 gram anting dan sepasang anting intan,” papar AKP MT Sagala.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku selanjutnya kabur kearah Kota Medan untuk menjual barang-barang hasil curian tersebut. Sementara korban yang mengetahui kediamannya dibongkar pencuri usai pulang dari Gereja kemudian membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Bandar Khalifah.
“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan yang dilakukan personil Polsek Bandar Khalifah dan Satreskrim Polres Tebingtinggi, pelaku JIL akhirnya berhasil ditangkap pada hari Rabu (25/4/2018) sore sekitar pukul 18.00 Wib saat berada di Kota Perbaungan,” terang Kasubbag Humas.
Dari keterangan pelaku JIL, diketahui bila emas seberat 166 milik korban telah dijual pelaku di Kota Medan. Sedangkan HP Oppo milik korban dijual pelaku di Kota Perbaungan.
Ketika ditanyai wartawan, JIL mengaku jika dirinya ditangkap saat hendak menagih sisa uang penjualan Hp Oppo milik korban kepada seorang pria bernama Utoyo, warga Kota Perbaungan. “Hp Oppo curian itu kujual seharga Rp 800 ribu, tapi baru Rp 400 ribu yang dibayar, itulah yang mau kutagih,” ujar JIL. Pelaku juga mengakui jika uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan keduanya untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari pelaku JIL alias Ome ini, kita berhasil menyita barang bukti 1 unit Hp Oppo warna hitam, 1 buah kaos warna biru dan 1 potong celana jeans serta sepasang sepatu warna biru. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup AKP MT Sagala.- (Nal)