Masalah Pasar Lelo Bakal Tempuh Jalur Hukum ?

SERGAI,WARTATODAY.COM – Kadis Kominfo Pemkab Sergai H Akmal menegaskan, jika langkah persuasif tadi tidak diindahkan oleh oknum pedagang yang masih beroperasi di Pekan Lelo, maka akan diambil langkah hukum sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai H. Akmal, AP, usai Rapat Koordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Satpol PP di Sei Rampah, Kamis (21/10/2021) sore.

Penegasan tersebut ujar Akmal, karena Satpol-PP telah membuktikan langkah yang ditempuh saat terjadi bentrok antara pihak pedagang dengan Petugas Satpol-PP beberapa waktu lalu dengan cara persuasif.

“Para petugas tetap mampu menahan diri untuk tidak bertindak represif di tengah reaksi agresif yang dilakukan oleh massa, meskipun akibat kejadian tersebut beberapa personil Satpol-PP mengalami cidera,” ungkapnya.

Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) untuk merelokasi Pekan Lelo ke area Pasar Rakyat Sei Rampah, masih terus berlangsung.

“Dalam beberapa aspek penting, Pekan Lelo tidak memenuhi syarat untuk beroperasi. Permasalahan tersebut menjadi bahan pembahasan dalam rapat koordinasi lintas OPD yang dilaksanakan di Kantor Satpol PP Sergai di Sei Rampah “, ucap Kadis Kominfo.

Mengutip keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Roy S Pane, Akmal menyebut sejak 2003, pasar tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat/Tradisional (IUP2T) sesuai dengan pasal 29 (1) Perda Kabupaten Sergai No. 7 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Tak hanya itu, ia menyebut, sesuai dengan keterangan pihak Dinas Perindag, Pekan Lelo juga belum memiliki fasilitas pendukung yang menunjang aktivitas perdagangan seperti sarana sanitasi, ruang ibadah, pembuangan sampah, ruang kesehatan, tempat parkir yang layak, ruang ibu menyusui dan sebagainya. Apalagi, sebutnya, aktivitas Pekan Lelo juga kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.

“Indonesia adalah negara hukum. Maka dari itu, semua kegiatan yang melanggar aturan atau pun perundang-undangan harus dihentikan. Rencana tata pasar ini bukan sesuatu yang tiba-tiba, namun sudah melalui proses panjang dan matang. Mulai dari penerbitan Perda, lalu juga sudah dilakukan mediasi sebanyak 11 kali. Hal yang sama juga menyusul dilakukan terhadap 36 pekan sejenis di Sergai,” paparnya.

Intinya, tegas Kadis Kominfo, Pemkab Sergai telah menunjukkan perhatiannya kepada masyarakat dengan menyediakan solusi terbaik, yaitu relokasi pasar. Relokasi pasar ini memiliki banyak dampak positif, terutama dalam rangka tata kota Sei Rampah sebagai ibu kota Kabupaten.

“Tidak ada yang namanya pemerintah mau menyengsarakan rakyatnya. Pasti dicarikan solusi paling menguntungkan. Karena itulah Pemkab Sergai di bawah kepemimpinan Bupati H. Darma Wijaya dan Wakil Bupati H. Adlin Umar Yusri Tambunan mengambil kebijakan paling tepat dengan relokasi. Kita berharap masyarakat yang berdagang di Pekan Lelo bisa melihat situasi dengan lebih jernih, dengan kepala dingin. Mari, kita sukseskan penataan kota Sei Rampah menjadi lebih baik lagi,” pungkas Akmal.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *