SERGAI, WARTATODAY.COM – Satnarkoba Polres Sergai tembak dua pengedar sabu
dilokasi berbeda, Senin (9/3/2020) sekira pukul 19:00 WIB.Kedua pelaku Suherman alias Herman (36) warga Dusun III Desa Cempedak Lobang, Kec Seirampah dan Aswan alias Ucok Rodi (40) warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kec Tanjung Beringin.
“Tersangka Suherman alias Herman ditangkap di lokasi Perkebunan Lonsum Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah ” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH, MH dan Ps.Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, SH kepada awak media, Rabu(11/3).
Hasil penangkapan tersangka Herman, petugas berhasil menyita barang bukti satu bungkus rokok Lucky Strike berisikan dua lembar plastik klip transparan ukuran kecil dan satu kotak merk Bina Part warna bening berisikan lima lembar plastik klip ukuran sedang dan empat lembar plastik klip transparan ukuran kecil yang masing – masing berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 6,51 gram dan satu unit Handphone serta Uang tunai Rp200 Ribu.
Sedangkan tersangka Aswan alias Ucok Rodi di tangkap di Hotel Grand Sultan, Jalan Medan-Tebing Tinggi Dusun VI Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah, Sergai, tepatnya di kamar 02, pada Selasa (10/3/2020) sekira pukul 21:00WIB.
Dari UCOK, petugas berhasil menyita barang bukti satu lembar klip plastik transparan berukuran besar yang diduga berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 10,30 gram yang ditemukan dibawah kasur dalam kamar hotel berikut satu unit Handphone dan Uang tunai Rp100 Ribu.
Penangkapan tersangka Aswan alias Ucok Rodi berkat pengakuan tersangka Suherman alias Herman dimana barang narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka Herman tersebut diperoleh dari Ucok Rodi,”ucap
Kapolres Sergai dalam keteranganya.
Namun naas, tersangka Ucok Rodi saat dilakukan pengembangan ke wilayah Batubara di tengah perjalanan mencoba melawan petugas dengan berusaha merebut senjata personil, sehingga tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dimana pergelangan kaki kanan tersangka tertembak.
Bapak empat anak ini mengaku menjual narkotika jenis sabu sudah satu tahun lamanya dan sudah menjual sabu kepada Herman sebanyak empat kali dengan jumlah berpariasi. Bahkan tersangka memperoleh sabu tersebut dari inisal IM warga Tebing Tinggi dengan membeli sabu seberat 10 gram paling sedikit.
Sementara itu lanjut Kapolres Sergai, dari pengakuan tersangka Herman bahwa dirinya mendapatkan sabu bukan dari tersangka Ucok Rodi saja tetapi ada bandar berinisial P namun setelah dilakukan pengembangan untuk memancing P, tersangka Herman mencoba menyerang petugas sehingga tersangka Herman terpaksa dilumpuhkan dimana pergelangan kaki kanan tersangka tertembak dan dibawah ke RSUD Sultan Sulaiman.
Saat ini untuk kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Sat Narkoba Polres Sergai, dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat(2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun atau Pidana penjara seumur hidup,” Ungkap Kapolres Sergai. (ARM)