Laporan Dicabut, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Bebas

SEI RAMPAH, WARTATODAY.COM – Pelaku cabul berinisial SNL (45) terhadap keponakannya sendiri sebut saja namanya Bunga (17) warga Dusun II, Desa Malasori, Kec Dolok Masihul,Sergai di informasikan bebas.Paman bejat yang tinggal di Kecamatan Sei Bamban Sergai kini sudah terlihat di Kantor Camat Sei Bamban.

Peristiwa pencabulan itu terjadi Senin (24/9/2018) lalu, saat itu pelaku sering meremas payudara korban, serta menggesekkan alat kelaminnya ke paha korban dan dikemaluan korban, namun karena korban masih butuh tinggal di rumah pelaku terpaksa pasrah.

Namun lama kelamaan pelaku terus berbuat tidak senonoh kepada korban hingga akhirnya ia melaporkan perbuatan itu kepada neneknya R. Nainggolan (61) warga Dusun II, Desa yang sama dan berlanjut ke laporan polisi LP/305/XII/2018/SU/Res Sergai.Pihak Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku dari dalam rumahnya, selanjutnya digiring ke Mapolres Sergai. Namun sayang pelaku hingga kini telah berada di luar.

Terkait hal tersebut Kapolres Sergai AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu ketika dihubungi WartaToday, Selasa (22/1) melalui pesan WhatsApp mengatakan, “Kasus tersebut kan delik aduan,itu mungkin sudah ada perdamaian”, ujar Kapolres dalam pesannya.Bahkan dirinya juga meneruskan pesan WhatsApp dari Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Sisworo berisikan pesan “bahwa kasus yang dimaksud sudah dicabut pelapor dan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.Kasus tersebut bisa di SP3 kan karena kedua belah pihak tidak ada merasa keberatan”.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *