SERGAI, WARTATODAY.COM – Malang benar nasib Zul Amri (30) warga Lingkungan I, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi harus menginap di ruang Sel Tahanan Mapolres Serdang Bedagai.
Zul ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan atas kepemilikan diduga Narkotika jenis sabu. Zul berhasil diamankan bersama M Zul Irfan Harahap (24) warga Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, dari RSU Trianda Perbaungan, Sabtu (16/05/2020).
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Rabu (20/5/2020) menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berkat adanya informasi oleh pihak Rumah sakit Umum Trianda Perbaungan tentang menemukan barang mencurigakan diduga narkotika jenis sabu milik korban kecelakaan lalu lintas yang sedang mendapat perawatan medis di rumah sakit tersebut.
Kejadian bermula saat zul bersama rekannya irfan baru saja melakukan transaksi narkoba oleh seorang bandar MR (27) di jalan Ring road Medan sekitar pukul 22.00 WIB, setelah melakukan transaksi narkoba kedua pelaku tersebut kembali ke Tebing Tinggi untuk menjualkan barang haram tersebut.
Naas, ditengah perjalanan, kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi itu mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Bengkel, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Keduanya pun masuk ke dalam parit sehingga pelaku zul mengalami patah tulang tangan dan kaki sementara Irfan mengalami luka sehingga keduanya harus dibawa ke rumah sakit umum Trianda Perbaungan.
“Sebelum melakukan pemeriksaan dokter meminta keduanya mengeluarkan barang bawaannya, disitulah tersangka Zul mengeluarkan 1 plastik klip diduga narkoba jenis Sabu, pihak rumah sakit pun langsung menghubungi Polsek untuk mengamankannya,” ujar Kapolres.
AKBP Robin menambahkan, Pelaku zul melakukan transaksi narkoba dengan cara memesan terlebih dahulu, lalu zul memberikan uang muka (DP) dengan cara transfer ke rekening Bandar Narkoba dengan Jumlah Rp. 10 juta rupiah.
“Pelaku memesan sabu sebanyak 1 Ons kepada Bandar dengan harga Rp. 35 Juta, namun pelaku masih memberikan uang muka Rp. 10 Juta dengan perjanjian dua hari kedepan akan dilunasi,” kata AKBP Robin.
Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diperiksa dan dilakukan penanahanan di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses secara hukum, tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,”tandas AKBP Robin.(ARM)