Kasus Sabu, Dua Warga Desa Paya Pasir ‘Nginap’ di Sel Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Dua pria yang merupakan warga Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, terkait tibdak pidana narkotika.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyampaikan, pelaku yang dirangkap berinisial MN alias Dodo (49) dan SDC alias Sapta (31), keduanya merupakan warga Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, kabupaten Sergai.

“Pelaku ini ditangkap Personel Satres Narkoba pada hari Rabu, 16 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 WIB di depan rumah di Dusun VI, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Srrgai, yang merupakan wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi,” kata AKP Agus, Sabtu (19/8/2023).

Selain menangkap kedua pelaku, Polisi juga menyita barangbukti, satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 gram dan berat bersih (Netto) 0,67 gram, Satu bungkus plastik berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, satu pipet plastik runcing berbentuk sekop, satu unit timbangan digital.dan uang tunai Rp200 ribu serra barangbukti lainya.

“Ketika diinterogasi, pelaku mengakui barangbukti yang disita milik mereka. Dan saat ini kedua tersangka bersama barangbukti yang disira sudah diamankan di Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (red/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *