TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua orang pria warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, kedua pelaku berinisial He alias Ndrek (33) warga Desa Bulu Duri Dusun IV kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan temannya berinisial Ar alias Arfan (32) Tanjung Selamat Dusun VI Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai.
“Para tersangka ditangkap Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 18.30 WIB disebuah rumah di Desa Bulu Duri Dusun IV Kecamatam Sipispis Kabupaten Sergai,” ujar Kasi Humas dalam keterangan Pers tertulis yang diterima, Minggu (12/2/2022).
Diterangkan Agus, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat kalau di rumah tersebut sering dijadikan lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu. Merespon informasi itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap kedua pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemulan baramg bukti berupa delapan plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,42 gram, 1 unit handphone Nokia warna biru dan unit handphone Advan warna hitam.
“Saat ini kedua belaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dan tersangka akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009”. tutup Kasi Humas.- (js)