SERGAI, WARTATODAY.COM – Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang pimpin rakor tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Rabu (20/1/2021) di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai. Demikian siaran pers Humas Polres Sergai,Kamis (21/1/2021).
Kapolres menyampaikan, kasus terkonfirmasi positif Covid 19 dan angka kematian akibat virus Covid-19 secara umum masih terus meningkat, sehingga dipandang perlu melakukan langkah-langkah dan upaya penanggulangan dan penanganan Covid 19 guna menekan angka kematian dan mencegah penyebarannya.
“Pemerintah telah melakukan upaya pencegahan untuk menekan penyebaran virus covid 19 mulai dari PSBB, penerapan 3M + 1T, sesuai dengan inpres nomor 6 tahun 2020,” ujar kapolres.
Kapolres menjelaskan, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188 tanggal 13 Januari 2012. “Mari kita selalu lakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara masif terkait pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tomas,toga dan elemen masyarakat lainnya agar masyarakat tidak takut serta mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan Covid-19,” katanya.
Kapolres berharap, tingkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan. Bersama dengan Pemda, TNI dan stakeholder lainnya untuk melakukan pengawasan dan pendisiplin secara ketat dengan meningkatkan kegiatan operasi Yustisi
Menurut Kapolres, Kabupaten Serdang Bedagai juga terdapat beberapa objek wisata pantai yang pada saat hari libur ramai didatangi masyarakat, khususnya di luar kabupaten Sergai, yang dapat berpotensi sebagai cluster penyebaran virus Covid-19.
“Saya menghimbau kepada Bupati Serdang Bedagai selaku ketua tim gugus tugas Covid19 Kabupaten Serdang Bedagai untuk berkenan membantu dan mengaktifkan satgas Covid-19 sampai tingkat desa dan kelurahan,” ujar Kapolres.(ARM)