SERGAI, WARTATODAY.COM – Polres Sergai gelar Konferensi Pers Operasi Antik Toba 2020, Rabu (5/2/2020). Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang beberkan penyitaan shabu seberat 534,66 Gr, ganja 4,28 Gr ,Pil Extasy 0,2 Gr yang berhasil diamankan jajaran Kepolisian Resort Serdang Bedagai dari berbagai tempat.
Selain itu juga diamanakan uang Rp457 Ribu sebagai barang bukti kejahatan dengan jumlah kasus 12 laporan Polisi
dengan tersangka 12 laki-laki dan dua perempuan.Dari kasus narkotika tersebut status tersangka delapan pengedar dan sebanyak enam orang pemakai.
Dalam menumpas peredaran barang haram itu polisi melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku Martin Ginting (39) Pondok Agung, Kel Melati Kebun, Kec. Perbaungan, Sergai dengan barang bukti sabu 468,5 Gr dan Wima Nutria Alias Botak (28) warga Dusun IX Firdaus,Kec. Sei Rampah yang mempunyai sabu 51,05 Gr.
Kapolres merinci Identitas delapan pelaku pengedar M. Lutfi (52thn),Nanang(42thn)
,Ahmad Sumardi(47thn), Misgian Syahri (39thn),Veri Pramana (31thn),Martin Gintingb(39thn),M. Iqbal (25Thn)
dan Wima Nutria(28Thn).
Sementara untuk enam pemakai adalah,Yusri (39thn),-Suheri (29Thn),Ika Unari (37thn) ,Saddiah (31thn) , Syahrial Hsb(42Thn),dan Hendrik Pramana (30Thn).
Kepada tersangka,Kapolres mengatakan, pasal yang dipersangkakan,pengedar ganja Psl 114 (1) SUB PSL 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 Tahun,dengan denda paling sedikit Rp1 Milyar paling banyak Rp10Milyar.
Kepada pengedar shabu dikenakan Psl 114 (2) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun paling lama 20 Tahun, denda paling sedikit Rp1 Milyar paling banyak Rp10 Milyar.Untuk pemakai dikenakan Psl 112 (1) Sub Psl 127 UU RI No. 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 Tahun, denda paling sedikit Rp800 Juta paling banyak Rp8 Milyar,ujar Kapolres.
Turut dalam kegiatan tersebut Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto,S.Sos,M.H, Kabag Ops Kompol Sofyan,SH,Kasat Narkoba Martualesi Sitepu, Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi,Kaur Bin Ops Narkoba IPTU Defta Sitepu,Kanit 1 & Kanit 2 Res Narkoba,Para Pers Media Online dan Cetak.(ARM)