SEI RAMPAH I WARTATODAY.COM – Abdul Latif alias Budi(41) warga Dusun VIII Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Sergai ini harus digiring petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai dibalik jeruji besi Polres Sergai, Rabu (14/03/18) sekira pukul 18.30 WIB.
Pasalnya, Pria yang sehari-harinya berjualan Kerang tersebut ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai ketika menjual Narkotika jenis Sabu kepada Petugas yang menyaru sebagai pembeli.
Sebelum ditangkap, Petugas Satres Narkoba Polres Sergai mendapat laporan dari masyarakat tentang aktivitas tersangka sering menjual belikan sabu kepada masyarakat sekitar. Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui Nomor Ponsel tersangka. Budi pun dihubungi dan akan bertransaksi sabu Rp. 150 ribu.
Pertemuan itu pun disepakati budi di Dusun II, Desa Sialang Buah, Kec. Teluk Mengkudu. Kemudian Petugas pun menyaru mendatangi Budi, sedangkan petugas lainnya sudah mengetup lokasi transaksi tersebut.
Tanpa curiga Budi pun memberikan 1 paket sabu kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli. melihat barang haram tersebut, petugas langsung membekuk bapak enam anak ini. Saat dilakukan penggeledahan badan petugas berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) paket sabu berat brutto 0,3 Gram , 1(satu) buah kotak rokok merk Lucky Strike didalamnya terdapat 2(dua) paket sabu berat brutto 0,5 gram, 2(dua) batang rokok, 8(delapan) plastik klip Kosong, 1(satu) unit Hp merk Samsung dan Uang Tunai Rp. 230 ribu.
Kepada petugas Budi mengaku sudah 4 bulan lamanya mengedarkan narkotika jenis sabu.
“ sudah empat bulan aku jual pak, aku tadi gak nyangka kalau yang beli Polisi,” Ucap Budi
Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly S.I.K,M.H,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP P. Bangun mengatakan kepada media penangkapan tersangka karna adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas tersangka sering menjual belikan narkoba jenis Sabu. Lalu kita lakukan penangkapan dengan cara petugas menyaru sebagai pembeli.
“ saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan guan proses hukum selanjutnya, pelaku melanggar UU No 35 Thn. 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara,” Kata Kasat(ARM)