SERGAI, WARTATODAY.COM – KI alias Kumpul (48) yang sehari- hari bekerja sebagai supir berdomisili di jalan Belibis Dusun VII, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan harus meringkuk didalam sel setelah ditangkap petugas Senin (24/2/2020) sekira pukul 23:00 WIB.
Tersangka menjual sabu kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli.Tim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kapolsek AKP Jhonson M Sitompul berhasil meringkus pelaku terduga pengedar sabu dengan barang bukti 11 kilp plastik transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal diduga sabu.Selain itu petugas juga menyita satu Handphone dan uang Rp100 Ribu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum saat di konfirmasi awak media, Rabu (26/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat tentang adanya pengedar sabu yang dilakukan oleh tersangka KI alias Kumpul.
Kumpul sehari -harinya bekerja sebagai supir tinggal di Dusun VII Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Atas informasi tersebut tim opsnal bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap Kumpul.
“Tersangka di tangkap di Jalan Belibis Citaman Jernih Perbaungan saat Tim opsnal Reskrim Polsek Perbaungan melakukan under cover buy bertransksi bersama tersangka yang diduga menjual barang haram narkotika jenis sabu”
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka digeledah dan ditemukan barang bukti sabu yang sempat dijatuhkan tersangka tak jauh dari posisi kakinya,ujar Kapolres.
Saat ini tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut.”tambah Kapolres Sergai.
“Tersangka kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,”tutupnya. (ARM)