SERGAI,WARTATODAY.COM – Sering diinformasikan masyarakat melakukan transaksi sabu di Dusun lV Desa Tarean Kec.Silinda,
dikampung sendiri,Jon Bileni Saragih alias Kijong (38) ditangkap aparat Polsek Kotarih saat duduk di salah satu warung warga,Selasa (2/3/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari pelaku,petugas mendapati dua buah lakban hitam yang diduga berisikan plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga Shabu termasuk satu paket sabu dalam kemasan palstik klip,sebut Kapolsek Kotarih IPTU Domdom Panjaitan dalam siaran pers ,Kamis (4/3/2021) pagi.
Mendapat informasi adanya transaksi,Kapolsek langsung memerintahkan Kanit dan tim Opsnal Polsek Kotarih untuk menindak lanjuti Informasi tersebut.Dilokasi terlihat pelaku sedang duduk diwarung tersebut dan langsung anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku”,ujar Domdom.
Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku ditemukan di kantong celana sebelah kiri pelaku satu buah plastik klip transparan yang berisikan dua lakban hitam yang didalamnya berisikan plastik transparan yang diduga Shabu.
Kepada petugas pelaku mengaku bahwa sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kotarih guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”,sebut Kapolsek.(ARM)