SERDANGBEDAGAI, WARTATODAY.COM – Seorang anak baru gede (ABG) berinisial HSA (18) diciduk Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) setelah menjual narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli.
Pelaku HSA yang merupakan Dusun II, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabapaten Sergai itu diamankan pada Jumat (19/01/18) sekira pukul 22.00 Wib dan dari pelaku petugas juga menyita barang bukti satu plastik kecil transparan berisi serbuk narkotika jenis sabu.
Kepada petugas ABG pengangguran itu mengakui baru dua minggu menggeluti pekerjaan sebagai pengecer Sabu. “Baru dua minggu aku di suruh ngantar sabu pak,” ucapnya.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kasat Narkoba AKP P. Bangun membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika itu setelah petugas sebelumnya menyamar dan menyaru sebagai pembeli.
“Saat pelaku memberikan barang haram tersebut, tersangka langsung kita bekuk,” jelas Kasat Narkoba dalam keterangannya.
Kasat Narkoba juga menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu tersebut. Sementara pelaku akan dijerat melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.-
Sumber : Hms Res Sergai
Editor : Arca