SERGAI, WARTATODAY.COM – Julianto alias Juli (44) warga Jalan Pembangunan III, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, diciduk Tekab Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, di Dusun I Desa Aras Panjang, Kec. Dolok Masihul, Kab.Sergai, Senin, (13/7/ 2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Dari lokasi petugas mengamankan barang bukti, empat plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan delapan plastik klip transparan berukuran kecil, satu buah kotak rokok, satu lembar kertas, uang tunai Rp100 ribu dan satu unit HP juga diamankan petugas.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J. Panjaitan kepada wartawan, Selasa (14/7/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi disekitar Desa Aras Panjang.
Persisnya di Dusun I Desa Aras Panjang, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, belakangan diketahui bernama Julianto alias Juli yang sangat meresahkan warga dan anak anak muda Desa Aras Panjang.
Berdasarkan informasi itu, Kanit Reskrim IPDA Supriadi bersama anggota Opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan untuk melakukan pengintaian melihat pelaku berada di Jalan Desa Aras Panjang.
Pada saat itu, tersangka sedang berdiri, ketika ada salah anggota yang menyaru sebagai pembeli (under cover buy). saat itu juga Team
Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul, menangkap tersangka.
Bahkan pada saat ditangkap, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti, namun petugas menemukan satu bungkus rokok gudang garam yang dibuang pelaku.
Setelah diperlihatkan bungkusan plastik klip transparan ukuran kecil dan sedang, yang berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pelaku di interogasi guna dilakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang narkoba tersebut dan pelaku mengaku dari WL warga Kampung Mandailing Link II, Pekan Dolok masihul.
Menurut tersangka, sabu telah diambil melalui WL, Senin 13/7/2020) sekira pukul 17.00 WIB, dengan harga Rp. 800 ribu dan setelah barang habis langsung uang tersebut diantar kepada WL.
Selanjutnya Team Opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan pengejaran terhadap WL yang bertempat tinggal di Kampung Mandailing Link II pekan Dolok Masihul, namun tidak diketemukan.
Team Ospnal akhirnya melakukan pengejaran ditempat tongkrongan atau mangkal tepatnya di Pekan Dolok Masihul juga tidak diketemukan pria yang dimaksud.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
” Tersangka dijerat Pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas kapolres (ARM)