SERGAI, WARTATODAY.COM – Dua minggu jadi juru tulis (jurtul) judi Kim, janda anak dua FN alias Tante Baho (38) warga Dusun VII, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai dirumahnya, Kamis (03/04/2020) sekira pukul 21.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, tiga lembar kertas berisikan angka tebakan, dua buah buku berisi nomor angka tebakan, serta uang tunai Rp502 Ribu diduga hasil penjualan judi jenis Kim juga diamankan petugas.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Jumat (04/04/2020) mengatakan,penangkapan terhadap juru tulis Kim berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi tersebut, team opsnal kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tersebut diatas selanjutnya, diamankan ke Mapolres Sergai,”bilang AKBP Robin.
Saat diinterogasi oleh petugas, janda anak dua ini mengaku sudah dua minggu menjalani profesi sebagai juru tulis judi Kim, dengan omset seratusan ribu rupiah dan mendapat upah 20 persen dari setiap putarannya.
“Terpaksa aku nulis pak..! jualan kede kopi gak cukup buat tambahan biaya anak sekolah,”katanya.
“Pelaku kita dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandas kapolres.(ARM)