SEI RAMPAH, WARTATODAY.com – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya, didampingi Wakil Bupati H. Adlin Tambunan melantik dan menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan kepada 208 orang Kepala Desa se-Kabupaten Sergai dalam upacara yang digelar di Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Rabu (26/6/2024).
Acara ini dihadiri unsur Forkopimda, jajaran pimpinan OPD, ratusan Kepala Desa, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Darma Wijaya menyampaikan, bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun didasarkan pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Perpanjangan ini merupakan tonggak sejarah baru bagi desa di Indonesia, terkhusus di Tanah Bertuah Negeri Beradat. Kami harap para Kepala Desa dapat memanfaatkan waktu tambahan ini untuk meningkatkan kinerja dan memajukan desa masing-masing,” ujarnya.
Bupati Darma Wijaya juga menekankan pentingnya peran kepala desa dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Sergai, yaitu “Sergai Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius.”
Untuk itu, ia mengimbau para Kepala Desa untuk melaksanakan tiga hal penting yaitu berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di desa untuk menyelaraskan program dan menyelesaikan berbagai permasalahan di desa.
Lalu membuat program-program pengentasan kemiskinan ekstrim, seperti rehabilitasi rumah warga miskin, perbaikan sanitasi, dan pencegahan serta penurunan angka stunting.
Dan sigap dan tanggap terhadap perkembangan setiap situasi kehidupan di masyarakat, dan menjadi pemimpin yang aspiratif, kreatif, dan inovatif dalam memberikan layanan kepada masyarakat
Selanjutnya Bupati juga mengungkapkan, bahwa Pemkab Sergai akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para Kepala Desa. Hal itu dibuktikan salah satunya pada tahun 2024 ini dengan naikknya tunjangan Kepala Desa dari Rp600.000 per bulan menjadi Rp1.500.000. (HBS)