Isu Suap Penerimaan Karyawan Pamela, APK Enggan Dikonfirmasi

SERGAI, WARTATODAY.COM – Isu dugaan suap dalam penerimaan Karyawan Kebun Gunung Pamela,Distrik Serdang 1 (D-ser 1) PTPN 3 (Persero) terkesan di “lindungi” oleh Perusahaan Plat Merah / Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Indikasi ini muncul karena Indra Kelana selaku APK (Humas) Kebun Pamela, yang seyogyanya memberikan informasi kepada publik namun berbanding terbalik, APK seolah “takut” menghadapi wartawan, dan terkesan sengaja sembunyi nenutupi permasalahan yang terjadi di sana.

Beberapa kali media mencoba konfirmasi guna menggali keterangan tentang adanya suap yang sudah diselesaikan oleh APK dan pihak Calon karyawan serta Andika Pribadi, Karyawan Penderes di Afdeling 2 Pamela.Bahkan APK tidak kelihatan,meski pernah dijadwalkan ketemu yang di fasilitator Papam.

Terakhir, Senin (05/11) Sekira Pukul 09:05 WIB,wartawan kembali menemui APK namun tidak berhasil.”APK tidak bisa diganggu bang, APK rapat bang” Ucap Suhendro Satpam kebun pamela.

Ketika awak media meminta izin menemui Erwin selaku Admi Papam (Bidang Umum) ianya menjelaskan tidak berani harus menunggu APK ” Aku enggak beranilah, APK enggak ada mau kusorongkan kemana” Papar Satpam menirukan.

Terpisah, Hasan Basri Sinaga Sekretaris LSM Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara (LP TIPIKOR NUSANTARA) meminta kepada Direksi untuk mencopot Indra Kelana sebagai APK.

“Saya selaku warga disini dan Sekretaris DPD (Dewan Pimpinan Daerah) LP TIPIKOR NUSANTARA Kabupaten Serdang Bedagai, meminta Dirut Holding dan Direksi, agar mencopot Indra Kelana sebagai APK,karena dinilai sulit memberikan informasi kepada publik.”Kita hanya meminta informasi yang sebenarnya agar tidak simpang siur,”ujar Jalan Kesal

Itu tugas APK,bukan malah menghidari wartawan begitu.”Ada apa kok APK seolah “Sembunyi” Kalau bersih kenapa mesti risih..? Kenapa susah kali ditemui padahal LSM dan PERS sudah berulangkali ingin minta keterangan’ujar Basri.

Bahkan dirinya berjanji LP Tipikor Nusantara akan melayangkan surat resmi Kepada Direksi dan KIP (Komisi Informasi Publik) Karena Indra Kelana tidak pantas menjadi APK” Tegas Hasan Sinaga. (HBS)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *