SERGAI, WARTATODAY.COM – AW (20) warga Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai setelah diadukan karena menghamili anak dibawah umur, Senin (16/3/2020).
Pelaku AW ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai atas laporan kasus pencabulan anak di bawah umur sebut saja Putri (16) warga Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
AW Dilaporkan ke Polres Sergai oleh orang tua korban MA (40) warga Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/14/ I /2020/SU/Res Sergai pada tanggal 8 Januari 2020 atas perbuatan pelaku kepada anak pelapor.
Informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada bulan agustus 2019, tepatnya sekira pukul 19.00 WIB,dimana korban bunga di jemput bersama temannya bernama ML dan langsung menuju Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi dengan tujuan nonton hiburan keybroad.
Setelah pukul 22:00WIB. Korban bertemu dengan pelaku AW dan melanjutkan untuk menonton hiburan keybroad hingga pukul 00:00WIB malam. Karena merasa kemalaman pelaku AW mengajak korban untuk menginap di salah satu hotel di Sergai.
Saat berada di Hotel Pelaku AW merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri dan karena kepolosan korban akhirnya pelaku AW berhasil menyetubuhi korban hingga 2 kali pada malam itu.
Selang tiga hari kemudian korban di jemput lagi oleh pelaku AW dan di ajak ke hotel yang sama dan melakukan persetubuhan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Singkat cerita. Ketujuh harinya korban kembali di ajak oleh pelaku dengan hotel yang sama dan melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.
Atas perbuatan keduanya, korban hamil dan menceritakannya kepada AW bahwa dirinya sedang mengandung janinnya. Namun pelaku tidak mau bertangung jawab atas perbuatanya tersebut. Sehingga korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polisi.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,Mhum melalui Ps.Kasubag Humas Polres Sergai IPDA Zulfan Ahmadi, SH, Selasa (17/3/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku AW ditangkap dalam kasus pencabulan anak di bawah umur hingga korban hamil, namun AW tidak bertangung jawab atas perbuatanya sehingga keluarga korban membuat laporan ke Polres Sergai”, ujar Kasubag.
Saat ini tersangka sudah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal tentang Perlindungan anak dengan acaman penjara paling lama 20 tahun. kata Kasubag Humas Polres Sergai. (ARM)