SERDANG BEDAGAI, WARTATODAY.COM – Jajaran Satreskrim Polsek Perbaungan menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai sarang peredaran Narkotika jenis sabu, di Dusun IV, Desa Jambur Pulau, kecamatan Perbaungan Kabuapten Serdang Bedagai (Sergai).
Dalam penggrebekan yang dilakukan Sabtu (20/1/2018) malam itu, petugas mengamankan tiga pelaku, yakni An (19), Ri (21) dan Di (17), ketiganya merupakan warga Dusun 4, Desa Jambur Pulau kecamatan Perbaungan, Sergai.
Dari pelaku ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa, enam plastik kecil transparan berisi serbuk putih kristal yang diduga narkotija jenis sabu seberat 0,55 gram, tiga buah mancis dan dua HP serta uang tunai sebesar Rp 72.000,- rupiah.
Informasi yang diperoleh, penggrebekan itu dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat seputar peredaran narkoba yang semakin marak di sekitar Desa Jampul. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan saat ketiga pelaku akan melakukan transaksi narkoba didalam rumah tersebut.
Seorang pelaku mengaku barang haram tersebut dibelinya dari seorang bandar berinisial EW. Namun, saat dilakukan penggrebekan kerumahnya, EW sudah tidak berafa di tempat.
Kapolres Sergai, AKBP Nicolas Ary Lilipary melalui Kapolsek Perbaungan, AKP Ilham Harahap membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut.
“Ketiga telah diamankan dan mereka akan dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika” ujar Kapolsek.-
Sumber : Humas Res Sergai