SERGAI, WARTATODAY.COM – Nekat membawa kabur sepedamotor milik teman sendiri, Rori Hosanda Lubis alias Rori (27) warga Gang Tempe, Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Sergai ditangkap petugas.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum kepada wartawan, Sabtu (13/06/2020) membenarkan penangkapan terhadap pelaku penipuan atau penggelapan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4056 NAG milik korban Herianto warga Dusun III, Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar Sergai.
Tim Tekab Polsek Perbaungan berhasil menangkap pelaku di salah satu Hotel kelas melati di Desa Pagar Jati, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, Jumat (12/06).
Kejadian berawal pada Sabtu (23/05/2020) sekira pukul 01.30 WIB dini hari korban bertemu temannya Rori Hosanda Lubis alias Rori di SPBU Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Rori pun mengajak kerabatnya itu ke rumahnya di Perbaungan.
Setelah berbicang bincang dirumahnya, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok, tanpa firasat buruk, korban pun memberikan sepeda motornya kepada pelaku.
Namun, setelah berjam jam lamanya temannya itu tak kunjung pulang. Korban pun mencoba mencari tahu keberadaan temannya itu. Setelah lama mencari tak kunjung ketemu dengan pelaku, korban pun menghubungi orang tuanya untuk menjemput korban di Perbaungan.
Karena merasa telah menjadi korban penggelapan, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Perbaungan sesuai laporan Polisi Nomor :LP/161/V/2020/SU/RES SERGAI/SEK Perbaungan, tanggal 28 Mei 2020.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim polsek Perbaungan, pelaku kita kenakan pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas AKBP Robin.(ARM)