SERGAI, WARTATODAY.COM – Gasak tujuh unit pemanas unggas milik PT. Bumi Unggas Mandiri, Tekab Polsek Pantai Cermin ciduk Wahyu (24) warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin Kab.Serdang Bedagai, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,M.Hum didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitupulu, Sabtu (25/7/2020) mengatakan sebelumnya korban, Sumiardi mewakili PT Bumi Unggas Mandiri telah melaporkan kehilangan tujuh unit pemanas gasolek sesuai LP/37/VII/2020/SU/RES SERGAI/SEK CERMIN, tanggal 09 Juli 2020.
” Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan terhadap keterangan saksi-saksi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tujuh unit pemanas gasolek milik PT. Bumi Unggas Mandiri,” ujar Kapolres.
Kemudian, Kanit Reskrim bersama tiga anggota Opsnal Polsek Pantai Cermin melakukan penangkapan pelaku di rumahnya di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kec. Pantai Cermin, Kab. Sergai dan pelaku mengakui perbuatannya.
” Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pantai Cermin guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolres.(ARM).