SERGAI, WARTATODAY.COM – Tergiur akan keuntungan mengedarkan sabu, janda asal Jambur Pulau (Jampul) akhirnya ditangkap
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan, Sabtu (11/4/2020) jelang dini hari.
Pelaku Lindawati Sembiring alias Linda (44) warga Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap dirumahnya dengan barang bukti empat lembar plastik klip transparan kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 0, 52Gram.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keteranganya melalui seluler kepada awak media, Minggu (12/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka atas adanya laporan dari masyarakat tentang tindak tanduk pelaku sebagai pengedar sabu.
Selanjutnya team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara dan melakukan under cover buy ternyata pelaku dapat di kelabui dan
berhasil ditangkap.
Hasil interogasi terhadap tersangka, dirinya mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar yang bernama YI warga Desa Jambur Pulau.
” Tersangka membeli sabu dari YI dua kali seminggu dengan harga Rp400 Ribu”ujar Kapolres.
Janda dua kali tersebut juga mengaku jika dirinya menjadi pengedar sabu sudah berjalan tiga minggu dan sudah mendapat keuntungan Rp600 Ribu.
Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjaraā€¯ sebut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (ARM)