TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika Jenis Ganja, berinisial Ju alias Edi (57) warga Dusun III, Desa Sei Periuk, Kecamatan Tebingtinggi, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus Personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
Dari tangan pria yang sudah berusia setengah abad itu, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik asoy warna merah yang berisi daun ganja seberat 27,1 gram dan satu bungkus plastik asoy warna coklat yang juga berisi daun, biji, ranting narkotika jenis ganja seberat 23,4 gram serta 28 bungkus paket kecil narkotika jenis ganja siap edar dengan berat 32,02 gram yang dimasukan pelaku kedalam satu bungkus kotak rokok.
Kasat Narkoba Polres Tebingtnggi AKP saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi KBO Satres Narkoba Iptu J Nainggolan di Mapolres Tebingtinggi, Senin (12/3/2018) siang membenarkan adanya penangkapan pelaku Edi dan disebutkan pelaku ditangkap petugas dari kediamannya pada Selasa (6/3/2018) malam sekira pukul 19.00 Wib.
“Pelaku ditangkap setelah adanya informasi dari warga Desa Sei Periuk, Kecamatan Tebingtinggi yang mengatakan jika pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis ganja disekitar tempat tinggalnya. Mendapat info itu, personil Satres Narkoba kemudian bergerak kelokasi yang dimaksud dan melakukan pengintaian hingga penangkapan terhadap pelaku.
“Dalam penangkapan tersebut, pelaku yang sempat berusaha kabur akhirnya berhasil ditangkap dan menunjukan barang bukti daun ganja kering siap edar yang sebelumnya disembunyikan pelaku didalam kamar tidurnya,” sebut AKP MT Sagala.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku jika ganja kering tersebut dibeli pelaku dari rekannya bernama Ami (belum tertangkap), dan rencananya ganja tersebut akan di jual kembali oleh pelaku. “Hingga saat ini pelaku Edi masih ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis ganja diwilayah hukum Polres Tebingtinggi.- (Nal)